Viralkan Saja

26/09/2023 3:47 am

1,42 Juta Ha Food Estate di Ekosistem Gambut


Jakarta, CNN Indonesia

Kajian Yayasan Madani Berkelanjutan mencatat 1,42 juta hektare lahan Food Estate atau proyek lumbung pangan nasional ditanam di atas ekosistem gambut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 582 ribu hektare merupakan ekosistem gambut lindung dan 838 ribu hektare gambut budidaya.

“1,42 juta hektare ekosistem gambut juga tercakup dalam Aol Food Estate. Ekosistem gambut yang bertutupan hutan alam mencapai 730 ribu hektare (51,4 persen), yang sesungguhnya secara tegas disebutkan dalam RPJMN 2020-2024 sebagai development constraint yang harus dijaga,” tulis kajian yang diterbitkan Februari 2021, dikutip pada Selasa (9/2).

Diketahui bahwa gambut merupakan ekosistem yang penting dipelihara demi mengantisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan. Perlindungan ekosistem gambut pun tertuang di Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Berkaca pada proyek-proyek sebelumnya–Proyek Lahan Gambut (PLG) di Kalimantan Tengah atau Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Papua–program Food Estate ini dikhawatirkan justru mengancam fungsi hutan dan lahan gambut. Alhasil, kondisi ini pun boleh jadi berpotensi memperparah krisis iklim.

Menurut analisa Yayasan Madani berdasarkan data areal Food Estate dan Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kawasan penanaman di ekosistem gambut mencapai 39 persen dari total areal yang bakal dijadikan Food Estate.

Rencana Operasional Food Estate yang diterbitkan KLHK tahun lalu menyatakan, lumbung pangan akan ditanam pada 3,69 juta hektare lahan di 4 provinsi. Rinciannya seluas 3,2 juta hektare di Papua, 311 ribu hektare di Kalimantan Tengah, 61 ribu hektare di Sumatera Utara dan, 32 ribu hektare di Sumatera Selatan.

Dari total luasan luas tersebut, sebanyak 1,57 juta hektare lumbung pangan akan ditanam di atas hutan alam. Yayasan Madani Berkelanjut menyatakan, jika seluruh koridor daerah alokasi itu dikonversi jadi Food Estate maka Indonesia akan kehilangan hutan alam setara hampir tiga kali luas Pulau Bali.

Sebesar 41 persen atau 642.319 hektare dari hutan alam yang dijadikan Food Estate, tulis Yayasan Madani, merupakan areal hutan primer yang menurut RPJMN 2020-2024 harus dijaga. Sebanyak 99 persen dari hutan primer yang bakal ditanami itu berada di Papua.

Adapun seluas 1,4 juta hektare Food Estate berada di areal Hutan Produksi Konversi (HPK). Sebanyak 568 ribu hektare kawasan ini masih memiliki tutupan lahan atau berupa hutan alam.

Pelepasan kawasan HPK menjadi non-kawasan hutan untuk Food Estate diizinkan melalui Peraturan Menteri LHK No.P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020. Aturan ini juga mengizinkan pelepasan HPK produktif untuk Food Estate.

Yayasan Madani khawatir, izin tersebut bakal mengancam ratusan ribu hektare hutan alam di kawasan HPK produktif.

Lembaga tersebut mencatat, sebanyak 922 ribu hektare Food Estate berada di Hutan Produksi dengan proporsi 431 ribu hektare hutan alam. Sementara 717 ribu areal proyek di Hutan Produksi Terbatas dengan proporsi 346 ribu hektare hutan alam.

Kawasan tersebut dilepas melalui penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP).

Sementara penanaman Food Estate di area Hutan Lindung termasuk yang paling kecil, yakni seluas 278 ribu hektare dengan proporsi hutan alam 78 ribu hektare.

KLHK mengizinkan pelepasan hutan lindung untuk Food Estate selama tidak memiliki tutupan hutan, sehingga fungsi lindungnya dianggap sudah tak ada.

“Ancaman terbesar sebenarnya ada pada hutan alam yang berada di luar hutan lindung yang luasnya sangat besar dan dapat langsung dimanfaatkan tanpa ada kriteria pengamanan seperti halnya di hutan lindung,” tulis kajian dari lembaga nirlaba yang fokus pada isu tata kelola hutan dan lahan tersebut.

Adapun dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR pada Senin (1/2) pekan lalu, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan timnya bakal terlebih dulu menganalisa sebelum menentukan Food Estate di kawasan hutan. Langkah serupa juga diterapkan untuk areal di ekosistem gambut.

“Seperti Kalimantan Tengah yang bekas PLG, itu ternyata 165 ribu hektar aluvial, jadi gambut tipis yang kurang dari setengah meter sampai 25 centimeter,” jelas Siti Nurbaya.

Menteri LHK Siti Nurbaya Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. CNN Indonesia/ Adhi WicaksonoMenteri LHK Siti Nurbaya Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Ia juga menjanjikan pengawasan dan perlindungan keanekaragaman hayati di wilayah Food Estate dengan melibatkan ahli seerta melalui survei kamera drone. Beberapa di antaranya seperti habitat Orang Utan dan Bekantan di Kalimantan Tengah.

“Jadi nggak sembarang buka [lahan], kita harus kontrol juga. Sehingga yang namanya Food Estate betul-betul dijaga dari dimensi lingkungan dan konservasinya,” tambah Siti.

Program Food Estate berskala besar sendiri dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai salah satu upaya penanggulangan krisis di tengah pandemi Covid-19. Kondisi yang disebabkan wabah ini dikhawatirkan mengganggu ketahanan pangan nasional.

Namun program ini menuai pelbagai kritik karena pengalaman pendekatan sebelumnya di era presiden ke-dua RI Soeharto yang dinilai gagal. Food estate juga dikhawatirkan berdampak buruk bagi lingkungan kawasan hutan.

(fey/nma)

[Gambas:Video CNN]






Lihat Berita Asli

Leave a Comment