
Viralkansaja.com – Lima oknum anggota Polda Jawa Tengah diketahui terlibat kasus penyuapan pada saat penerimaan Bintara Polri pada tahun 2022 lalu.
Berita ini pun sampai ke telinga Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, ia bereaksi keras dengan meminta kelima oknum tersebut dipecat, dan juga membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Ia memerintahkan Kapolda Jawa Tengah dan juga Kabid Propam Polda Jateng untuk memecat lima oknum tersebut dengan mekanisme Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dibawa ke jalur hukum.
Kelima oknum anggota polisi tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, serta Brigadir EW. Mereka terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Divisi Propam Mabes Polri. Disebutkan mereka menerima suapan dari seorang calon Bintara sebesar Rp 2,5 miliar agar dapat diterima.
“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” terang Jenderal Listyo Sigit (18/3/2023).
Jenderal Listyo Sigit awalnya mendengar adanya transaksi di dalam penerimaan Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Yang kemudian terbongkar karena pihaknya menetapkan kuota calon anggota baru. Pihaknya kemudian mendapati jalur-jalur ilegal tersebut yang dilakukan dengan sejumlah uang (penyuapan)
“Memang kita batasi untuk pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada (penyuapan), begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya,” katanya.
Baru-baru ini diberitakan lima oknum polisi di Jawa Tengah yang terbukti menjadi calo usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan sejumlah uang sebagai barang bukti. Mereka hanya mendapatkan hukuman demosi.
Yang mana pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi, yaknin mutasi dan demosi selama dua tahun. Sedangkan Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi untuk meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 dan 21 hari.