Jakarta, CNBC Indonesia – Anak usaha emiten pertambangan dan energi, PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) telah mendapatkan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian (IUPK-KOP) hingga tahun 2032 mendatang.
Anak usaha ADRO tersebut yakni PT Adaro Indonesia, yang sahamnya 88,47% dimiliki secara tidak langsung oleh ADRO.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu (17/9/2022), IUP-KOP tersebut diberikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia pada tanggal 13 September 2022 (IUPK-KOP).
IUPK-KOP diberikan dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 1 Oktober 2032 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, masa Kontrak Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Adaro Indonesia di wilayah Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan akan berakhir 1 Oktober 2022.
Ini menjadi sentimen positif bagi produksi batu bara di mana ADRO tengah menargetkan produksi batu bara tahun ini sebesar 58 hingga 60 juta ton. Target tersebut naik kurang lebih 10% sampai 14% dari realisasi produksi tahun 2021, yang sebesar 52,7 juta ton.
Perseroan optimis target tahun ini dapat tercapai dengan kondisi permintaan saat ini yang diimbangi dengan kesiapan di lapangan seperti infrastruktur dan ketersediaan alat berat produksi yang cukup.
Industri energi batu bara memang masih akan tumbuh positif. Ini karena batu bara masih menjadi bahan baku utama dalam pemenuhan kebutuhan energi meskipun saat ini dunia sedang melakukan transformasi ke Energi Baru Terbarukan (EBT).
Batu bara masih menjadi sumber energi yang paling murah, energi yang paling rendah dari segi biaya produksi. Apalagi, geopolitik global yang terjadi saat ini membuat harga batu bara melonjak pesat karena permintaan yang besar.
TIM RISET CNBC INDONESIA
Artikel Selanjutnya
Kemarin Sudah ARB, Adaro Cs ARB Lagi Hari Ini
(aum/vap)