Faktaseleb – Ayah Arif Rahman Arifin yakni Muhammad Arifin Rahim memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mau menerima anaknya supaya kembali bertugas di kepolisian.
Harapan tersebut diungkapkannya usai sidang vonis sang anak atas kasus pembunuhan Brigadir J yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis 23 Februari 2023.
“Saya adalah purnawirawan (pensiunan) Polri. Tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali bertugas (sebagai anggota Polri),” terang Arifin Rahim (23/2/2023).
“Saya memohon kepada Kapolri (Jenderal Listyo Sigit) mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya, untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri,” sambungnya.
Arif Rahman Arifin dinyatakan bersalah melakukan obstruction of justice atau menutup-nutupi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada bulan Juli 2022 lalu.
Ketika mendengar Majelis Hakim membacakan vonis kepada anaknya, Muhammad Arifin Rahim sujud syukur karena sang anak hanya divonis 10 bulan penjara.
“Alhamdulillah, sebagai orang Muslim sesuai dengan keyakinan saya, adalah perintah daripada Allah SWT untuk menyampaikan rasa syukur atas vonis yang diberikan hakim yang telah diputuskan. Syukur, berarti saya menerima apa yang telah disampaikan oleh hakim, dan itu adalah kehendak Allah SWT,” kata Arifin,” pungkasnya.