Viralkan Saja

28/09/2023 2:59 pm

Bank Indonesia Klaim Biaya 0,3% Untuk QRIS Tidak Membebankan UMKM

Bank Indonesia sebut biaya MDR QRIS 0,3% tidak Memberatkan UMKM
Bank Indonesia sebut biaya MDR QRIS 0,3% tidak Memberatkan UMKM (Foto: Bank Indonesia)

Viralkansaja.com – Kebijakan Bank Indonesia yang membebankan biaya sebesar 0,3% bagi pedagang UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang menggunakan pembayaran QRIS (QR Indonesian Standard), sempat menimbulkan pro-kontra dikalangan masyarakat.

Merespon opini kontra dari masyarakat, Andry Prasmuko, Kepala Perwakilan BI untuk Sulut menyebut kebijakan yang berlaku sejak 1 Juli ini tidak berlaku untuk transaksi di bawah Rp100.000.

“Apalagi belanja di bawah Rp100.000 tidak (akan) dikenakan biaya,” ujar Andry dikutip dari Antaranews (14/8/2023).

Biaya MDR 0,3% ini berlaku per transaksi yang dilakukan. BI mencontohkan, apabila sebuah transaksi senilai Rp100.000 dilakukan, maka biaya 0,3 persen dari transaksi tersebut hanya akan menjadi Rp300.

Hal ini juga berlaku untuk transaksi berikutnya. Sebagai contoh, apabila transaksi senilai Rp1 juta dilakukan, potongan biayanya hanya akan sebesar Rp3.000.

Andry menjelaskan biaya MDR sebesar 0,3% untuk usaha mikro sangat terjangkau jika dibandingkan dengan MDR QRIS pada sektor lainnya.

“Penyesuaian MDR QRIS untuk pedagang UMI menjadi 0,3% tetap lebih ekonomis dibandingkan dengan MDR QRIS untuk segmen usaha lainnya sebelum pandemi,” jelas Andry.

Pada awal peluncurannya, MDR QRIS ditetapkan sebesar 0,7 persen dan berlaku untuk semua jenis usaha. Saat pandemi, MDR QRIS diturunkan menjadi 0% untuk mendukung aktivitas ekonomi usaha mikro, agar tidak terdampak pelemahan ekonomi akibat pandemi.

Dengan pemulihan ekonomi yang semakin kuat dan status pandemi yang kini jadi endemi, maka perlu ada penyesuaian kebijakan ini.

Andry menjelaskan bahwa biaya MDR sebesar 0,3% ini dikenakan kepada pedagang yang menyediakan opsi pembayaran QRIS, bukan kepada konsumen.

Ia juga mengajak pedagang untuk tidak menaikkan harga barang dagangan mereka setelah diberlakukannya biaya MDR sebesar 0,3%.

Menurutnya, lebih baik bagi pedagang untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran QRIS, mengingat penggunaan pembayaran non-tunai telah menjadi lebih umum dalam kehidupan sehari-hari. (ANT)

Follow Sosial Media Viralkansaja: InstagramTikTokYouTube