
Viralkansaja.com – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pornografi berupa aplikasi live streaming bernama ‘Bling2’
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyebut dari pengungkapan jaringan pornografi tersebut
Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka sindikat pornografi ‘Bling2’ tersebut. Ke enam tersangka tersebut adalah streamer, yakni Intan Permatasari Sofwan (27 tahun), Rudi (28 tahun), dan Risma (22 tahun).
Sementara itu, tiga orang tersangka yakni Jefri Bin Pui Hui Alias Koh Asan (29 tahun) adalah akuntan dari aplikasi Bling2., Ryssen (30 tahun) merupakan sang pencuci uang, Aditya Adi Putra (25 tahun) sebagai penadah.
“Para pelaku memberikan siaran secara online mereka setelah dapat semacam gift, koin mereka akan melakukan apa saja pertama, mempertontonkan hal-hal intim dan melakukan asusila lainnya,” jelasnya.
Dalam aksinya itu, para streamer diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga Rp30 juta per bulannya dari hadiah atau saweran yang diberikan penonton. Para streamer juga disebut kerap melakukan aksinya selama 4 jam setiap harinya.
“Sebulan dia mendapatkan kurang lebih 30-40 juta. Para streamer ini rata-rata bekerja sekitar 4 jam kemudian rata-rata ya mereka mendapat pembayaran 1,5 juta per hari,” jelasnya.
Djuhandhani mengatakan pihaknya telah memblokir 37 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil saweran para streamer dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
“Penyidik berhasil mengamankan 37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada,” jelasnya
Nilai miliaran Rupiah tersebut, kata Djuhandani, dihimpun sejak awal beroperasi, yakni Oktober 2022. Bahkan, perputaran uang dalam aplikasi live streaming porno itu mencapai triliunan Rupiah.