Viralkan Saja

25/09/2023 1:14 am

Batu Bara RI ‘Kiamat’ Ribuan Perusahaan Tambang Bisa Mati!


Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memiliki target yang ambisius dalam mengejar target netral karbon 2060 mendatang atau lebih cepat. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengurangi konsumsi batu bara dan memensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara. Tak hanya itu, Presiden juga meminta Menteri untuk menyusun peta jalan percepatan pengakhiran atau mempensiunkan PLTU yang masih beroperasi saat ini.

Kebijakan tersebut resmi tertuang dalam Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.

Jika batu bara ini ditinggalkan, maka tentunya ini akan berdampak pada ribuan tambang batu bara yang beroperasi saat ini.

Berdasarkan data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, dikutip Jumat (19/11/2021), jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara pada 2021 ini tercatat mencapai 1.162 perizinan, terdiri dari 1.157 IUP Operasi Produksi batu bara dan 5 IUP Eksplorasi batu bara. Selain itu, terdapat sekitar 66 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengatakan, pemensiunan PLTU ini juga akan berdampak ke seluruh perusahaan pertambangan batu bara, yang mana jumlahnya tidak hanya puluhan saja, sehingga industri pertambangan ini perlu dikelola dengan baik.

“Industri tambang kita nggak hanya sepuluh company, ada ratusan perusahaan yang harapkan industri ini akan tumbuh, tambang juga perlu pijakan kepastian jangka panjang,” ungkapnya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, batu bara merupakan komoditas andalan RI saat ini. Bahkan, pada 2020 Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia setelah China dan India. Tak ayal bila industri ini menyerap banyak tenaga kerja.

Industri batu bara telah menyerap tenaga kerja di Indonesia hingga 150 ribu pada 2019 lalu. Hal tersebut tertuang dalam data Booklet Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2020.

“Industri batu bara menyerap tenaga kerja hingga 150.000 pada tahun 2019. Komposisi tenaga kerja asing sebanyak 0,1%,” tulis Booklet Batu Bara Kementerian ESDM 2020 tersebut.

Jumlah tenaga kerja tersebut bahkan belum termasuk penyerapan tenaga kerja di bidang operasional PLTU. Bila dimasukkan dengan tenaga kerja di PLTU, maka artinya jumlah tenaga kerja yang harus kehilangan pekerjaan menjadi lebih besar lagi.

Bila pemerintah sepenuhnya menghentikan penggunaan PLTU maupun produksi batu bara, maka artinya harus siap-siap membuka lapangan kerja baru untuk ratusan ribu tenaga kerja RI yang saat ini bekerja di industri pertambangan batu bara.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


RI Jadi Juru Selamat “Kiamat” Ini di Malaysia, Nih Buktinya


(vap/vap)




Lihat Berita Asli

Leave a Comment