
Viralkansaja.com – BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Jawa Timur mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bangkalan untuk upaya mengurangi peredaran narkoba yang masih menjadi masalah serius di wilayah tersebut.
“Ini dilakukan karena tokoh agama dan tokoh masyarakat berperan penting untuk mendukung dan memberikan kesadaran kepada masyarakat,” ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Polisi M. Aris Purnomo dikutip dari Antara (29/8/2023).
Dalam Rakor Kelembagaan Pemberantasan Narkoba di Bangkalan pada hari Selasa, Aris mengungkapkan arahan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat sangatlah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang narkoba.
Aris menyatakan bahwa narkotika adalah kejahatan terorganisasi yang berdampak negatif secara luas pada kehidupan bangsa.
Dia juga menyebut bahwa Indonesia saat ini tengah menghadapi darurat narkoba, sehingga upaya ekstra diperlukan untuk mencegah serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Plt Bupati Bangkalan, Mohni, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam memberantas narkoba. Salah satu langkah yang diambil adalah pendirian Badan Nasional Narkoba (BNN) Kabupaten Bangkalan.
Mohni berharap dengan BNN Kabupaten Bangkalan, agar usaha pemberantasan narkoba di wilayah tersebut dapat, karena BNN dapat mencakup seluruh lapisan masyarakat melalui pendidikan, sosialisasi, dan tindakan penegakan hukum.
Kabupaten Bangkalan termasuk daerah di Jawa Timur yang menjadi zona merah dalam peredaran narkoba.
Baru-baru ini, Polda Jatim menemukan sebuah desa yang dikenal sebagai ‘kampung narkoba’, yakni Desa Parseh, di Kecamatan Socah, Bangkalan.
Tim gabungan Polda Jatim telah melakukan razia di desa tersebut dan menemukan 37 ruangan khusus untuk menggunakan narkoba.
Pengunjung ‘kampung narkoba’ tak hanya dari daerah tersebut, namun juga ada yang dari luar daerah seperti Surabaya, Malang, dan Sidoarjo.
Kepala BNNP Jatim, Aris Purnomo, percaya kerjasama antara pemerintah, BNN, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, dapat atasi peredaran narkoba. (ANT)
Follow Sosial Media Viralkansaja: Instagram, TikTok, YouTube