PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN akan melakukan spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) pada pertengahan 2023 mendatang.
Dengan aksi korporasi ini, maka BTN Syariah akan merger dengan bank syariah lain yang sudah ada sekarang.
Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengatakan spin off BTN Syariah dilakukan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang UUS.
“Unit usaha syariah pada pertengahan 2023 harus dipisah dengan bank konvensional induk. Pilihannya banyak. Mendirikan bank baru, atau menyerahkan aset ke bank syariah yang sudah ada,” ujarnya dikutip dari CNBCIndonesia.com, Jumat (16/9).
Dari semua pilihan itu, Haru mengatakan menyerahkan BTN Syariah kepada bank syariah lain yang sudah ada merupakan pilihan terbaik.
Nantinya, hasil perhitungan keuntungan BTN Syariah berdasarkan liabilitas yang diserahkan.
“Tentu itu (penyerahan aset UUS) hampir match,” imbuh Haru.
Sebelumnya, Kementerian BUMN telah memproses penggabungan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI dengan UUS milik BTN. Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat ekosistem bank syariah milik pemerintah.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan konsolidasi tersebut merupakan visi pemerintah untuk terus mendorong penguatan ekonomi dan perbankan syariah melalui BSI.
“Sehingga aset menjadi lebih besar lagi. BSI pun dapat menjadi bank syariah yang lebih modern dan dapat memenuhi kebutuhan generasi milenial. Harapannya akuisisi customer baru lebih cepat karena jangkauan pasar dan nasabah menjadi lebih luas,” katanya.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga setuju dengan konsolidasi BTN dan BSI. Ia menilai penggabungan beberapa bank berbasis syariah merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan sistem perbankan di Indonesia, mengingat minat masyarakat terhadap keuangan syariah terus meningkat, termasuk dalam pembiayaan perumahan.
“Saya setuju, kalaupun digabungkan [UUS Bank Tabungan Negara dan BSI] tidak mengurangi pelayanan, sehingga pelayanannya tidak terganggu, kinerjanya sama,” kata Ma’ruf.
Sementara itu, OJK telah mengeluarkan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. Pemisahan UUS dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cara.
Pertama, mendirikan bank syariah baru. Kedua, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang telah ada.
Ketiga, mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah.
(fby/aud)