Faktaseleb – Kak Seto yang merupakan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia menyesali banyaknya pihak yang menyebarluaskan foto AG yang merupakan salah satu pelaku penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
Kak Seto menyebut jika status AG yang masih di bawah umur tak perlu diumbar. Ia juga mengatakan jika AG berhak mendapatkan perlindungan. Kak Seto meminta agar masyarakat melihat fakta bahwa AG juga menjadi korban dari kasus ini.
“Jadilah sahabat anak, anak sebagai pelaku juga menjadi korban,” kata Kak Seto.
Kak Seto juga meminta masyarakat untuk melihat UU Nomor 11 Tahun 2012 soal Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Lihat lagi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas Kak Seto.