
Viralkansaja.com – Status tersangka yang ditetapkan Pold Metro Jaya kepada Muhammad Hasya Atallah Saputra, seorang mahasiswa FISIP Universitas Indonesia yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas akhirnya dicabut.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan pencabutan status tersangka tersebut karena kesalahan prosedur.
“Hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk Kapolda Metro Jaya menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut,” terang Kompol Trunoyudo (6/2/2023).
Ia kemudian mewakili seluruh jajaran anggota Polda Metro Jaya meminta maaf atas adanya kesalahan tersebut.
“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian,” sebutnya.
Sebelumnya, pada hari Kamis, 2 Februari 2023 terdapat kecelakaan yang melibatkan seorang purnawirawan polisi dan seorang mahasiswa UI M Hasya Athallah Syaputra, yang menewaskan Hasya di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.