
Viralkansaja.com – Perbuatan keji dilakukan oleh Marlin Mayaut, ia tega menggelapkan uang sebesar Rp 1 miliar yang merupakan uang bantuan gempa Maluku, pada tahun 2019 lalu.
Atas perbuatan tersebut, Marlin Mayaut yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD SBB tersebut ditetapkan sebagai tersangka pertama atas kasus ini, oleh penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB).
“Untuk perkara (DSP) BPBD (SBB) sudah penetapan 1 tersangka yaitu PPK atas nama Marlin Mayaut,” tutur Taufik selaku PLH KASI Intel Kejaksaan Negeri SBB (16/1/23).
Penetapan tersangka sendiri sudah diresmikan pada 14 Desember 2022.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengucurkan dana bantuan pasca-gempabumi Tahun 2019 Seram Bagian Barat, Maluku melalui skema Dana Siap Pakai atau DSP dengan total mencapai Rp 34 miliar. Dari jumlah itu telah dicairkan sebanyak Rp 29.820.000.000 pada Maret 2021.
Tentunya sisa anggaran pun mestinya jadi sekitar Rp 4,3 milliar-an, mestinya sisa tersebut dikembalikan ke kas negara. Namun, tidak dilakukan.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata dari jumlah sisa dana tersebut uang senilai Rp1 miliar malah hilang dan tidak jelas digunakan untuk apa.