
Viralkansaja.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bakal menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang bisa diakses dari ponsel, yang dinamakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Nantinya KTP Digital ini diharapkan mampu menjadi solusi dari keluhan masyarakat atas KTP Elektronik. Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil menjelaskan jika pelayanan administrasi kependudukan nantinya bakal didigitalisasi.
“Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko (KTP elektronik), tetapi kita mendigitalkan pelayanan administrasi kependudukan. KTP elektronik diganti KTP digital,” kata Zudan Arif, Kamis (9/2/2023).
Di tahun ini Dukcapil menargetkan 25 persen penduduk Indonesia (50 juta orang) bakal memiliki KTP Digital yang terdapat di smartphone-nya.
“Tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di handphone-nya,” sambung Zudan.
Tata Cara Pembuatan KTP Digital:
Untuk memiliki KTP Digital (IKD), masyarakat dapat mendatangi Kantor Dinas Dukcapil terlebih dahulu. Nantinya, petugas bakal membimbing masyarakat untuk dan mengisi data diri melalui aplikasi IKD, pendaftaran tersebut memerlukan verifikasi dan validasi dari pengenalan wajah yang telah terekam di Dukcapil. Maka dari itu, pendaftaran harus didampingi petugas Dukcapil.
“Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital. Dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke handphone pemohon,” pungkas Zudan.