Faktaseleb – Bripka Ricky Rizal divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 13 tahun penjara pada hari Selasa, 14 Februari 2023.
Ia disebut berperan dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat tersebut. Setelah vonisnya dibacakan, Bripka Ricky Rizal memberikan tanggapan.
Ia mengaku jika dirinya tak memiliki niatan dan menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua, Bahkan, dirinya mengaku jika tak mengetahui alasan apa yang menjadi pemicu rencana pembunuhan tersebut.
“Saya tidak pernah memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Yosua, dan saya tidak mengetahui permasalahan (pemicu dibunuhnya Brigadir J),” kata Bripka Ricky Rizal (14/2/2023).
Bripka Ricky Rizal lalu mengatakan jika ia akan menyerahkan semuanya ke kuasa hukumnya.
“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke kuasa hukum,” sambung Bripka Ricky Rizal.
Erman Umar selaku kuasa hukum Bripka Ricky Rizal mengatakan jika pihaknya akan mengajukan banding.
“Banding, jangankan 13 tahun. Satu hari (hukuman penjara) pun banding,” kata Erman Umar.
Pernyataan tersebut dilontarkan karena pihaknya merasa tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Menurut kami, dia (Bripka Ricky Rizal) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Jadi kalau kita analisa satu-satu kalau seolah dia sudah sepakat sudah kompak itu bagi kita framing kejut aja,” ujar Erman Umar.