infosumsel.ID – Dishub Kota Palembang mulai menerapkan penyesuaian tarif baru angkot (angkutan umum perkotaan) usai harga BBM naik.
Dimana, penyesuaian taif angkot di Palembang, mulai berlaku hari ini, Kamis 8 September 2022, setelah melalui kesepakatan bersama Dishub Kota Palembang dan Paguyuban supir angkutan se-kota Palembang.
Kepala Dishub Kota Palembang, Aprizal Hasyim menerangkan, penyesuaian tarif angkot di Palembang harus dilakukan, imbas dari kenaikan harga BBM.
Baca Juga: Sempat Mengaku Introvert, Kini Maudy Ayunda Sering Tunjukan Sisi ‘Aegyo’ Saat Bersama Mas Oppa
Baca Juga: Jenazah Santri Gontor yang Dianiaya Senior Akan Dilakukan Autopsi, Pengacara Ungkap Hal Ini
“Kemarin kita telah sepakat bersama paguyuban sopir angkot se-kota Palembang untuk menyesuaikan tarif angkot usai harga BBM naik,” terangnya.
Sementara, Kepala Seksi lalu-lintas Dishub Kota Palembang, Arif mengatakan, untuk kenaikan tarif baru ini, telah disepakati bersama dalam bentuk penandatangan semua unsur yang terlibat.
“Kesepakatan ini menjadi dasar kita untuk laporan kita kepada Walikota Palembang bahwa telah terjadi kesepakatan bersama persatuan Paguyuban sopir se-kota Palembang mengenai kenaikan tarif jasa angkutan pasca kenaikan BBM non subsidi,” jelasnya.
Baca Juga: Mobil Wapres Ma’ruf Amin Dihadang Mahasiswa di Palembang yang sedang Demo Kenaikan BBM, Ini Faktanya
Sedangkan, Ketua Paguyuban Supir Angkutan Kertapati – Ampera mengatakan, tindakan cepat yang dilakukan Dishub kota Palembang sudah tepat.