Viralkan Saja

28/09/2023 2:25 pm

Ditlantas Polda Metro Jaya Mulai Terapkan Sanksi Tilang Bagi Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

Polda Metro Jaya akan beri sanksi tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi (Foto: ANT)

Viralkansaja.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi tilang terkait pengujian emisi kendaraan roda dua dan empat, tak terkecuali kendaraan dinas Kepolisian.

AKBP Doni Hermawan selaku Wadirlantas Polda Metro Jaya, menyebut hal ini saat diwawancarai di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Jumat.

“Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi,” ujar AKBP Doni dikutip dari Antara (1/9/2023).

Menurut Doni, petugas harus memastikan bahwa kendaraan tersebut telah menjalani uji emisi sebelum mereka menindak masyarakat.

Selain itu, penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor juga dilakukan secara bersamaan di lima lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta.

Lokasi tersebut meliputi Jalan Pemuda (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).

“Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan kena sanksi tilang,” sambungnya.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bertanggung jawab dalam mengawasi penerapan sanksi tilang bagi pelanggar emisi, yang mulai berlaku pada Jumat, 1 September.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Operasi (uji emisi) ini dalam pengawasan kita, sudah disiapkan perwira menengah untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan razia.” katanya.

Doni juga menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai sanksi tilang ini telah dilakukan selama beberapa hari terakhir, sehingga diharapkan masyarakat sudah mempersiapkan kendaraannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ANT)

Follow Sosial Media Viralkansaja: InstagramTikTokYouTube