
Viralkansaja.com – Mario Dandy Satriyo (20 tahun) akan mengajukan pleidoi usai dirinya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus penganiayaan berencana dengan kekerasan terhadap korban David Ozora (17 tahun).
“Mengajukan permohonan izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan pleidoi dari pihak saya. Saya akan menyampaikan pleidoi tersebut di sidang berikutnya, bersamaan dengan pleidoi yang akan disampaikan oleh penasihat hukum saya,” ujar Mario dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) dikutip dari Antara (15/8/2023).
Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono, menetapkan bahwa sidang pleidoi terhadap terdakwa Mario Dandy akan dilakukan pada Selasa, 15 Agustuts 2023.
“(Sidang) pembelaan akan dijadwalkan pada tanggal 22 Agustus 2023. Masih satu minggu lagi,” terang Alimin.
Tim JPU di PN Jakarta Selatan telah mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy, yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat yang menyebabkan cedera serius pada David Ozora.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh tim JPU yang terdiri dari Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani, dan Nuli saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa, dalam tahapan pembacaan tuntutan.
“Kami menuntut agar Terdakwa Mario Dandy Satriyo dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun,” demikian pernyataan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Selasa.
Mario Dandy Satriyo didakwa telah melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan David mengalami cedera otak serius, atau Diffuse Axonal Injury tingkat 2.
selain Mario Dandy, terdakwa lain di kasus ini adalah Shane Lukas dan terdakwa anak yang diasumsikan dengan inisial AG.
AG sendiri kini tengah menjalani hukuman pidana selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. (ANT)
Follow Sosial Media Viralkansaja: Instagram, TikTok, YouTube