Faktaseleb – Nikita Mirzani divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, setelah Majelis Hakim membacakan putusan tersebut pada sidang putusan yang digelar pada hari Kamis (29/12/2022).
Ia langsung sujud syukur ketika hakim mengabarkan jika dirinya dibebaskan dari kasus tersebut. Ia kemudian dilaporkan langsung pulang ke kediamannya.
Nikita Mirzani bebas dari jeratan dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menggunakan alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Seperti dikutip dari medcom.id (30/12/2022).