
Viralkansaja.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).
Pada saat menghadiri persidangan tersebut, istri dari Ferdy Sambo tersebut mengaku sedang tidak enak badan. Ia menyebut dirinya tengah menderita gangguan pencernaan dan flu.
Putri Candrawathi diyakini JPU terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dan turut serta melakukan pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu,” ucap JPU (18/1/2023).
Putri Candrawathi diyakini JPU melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di hari yang sama, Bharada Richard Eliezer dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara.