RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) turut mendorong kebangkitan Usaha Mikro Kecil (UMK). Salah satunya dengan memfasilitasi pendaftaran Perseroan Perorangan secara langsung dalam Festival Kota Lama.
Staf Bagian Humas Ditjen AHU Letianingtyas mengatakan, pelaku UMK dapat mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum Perseroan Perorangan secara langsung. Caranya cukup mendaftarkan pernyataan pendirian secara online melalui laman ptp.ahu.go.id. “Dengan biaya Rp 50 ribu pelaku usaha dapat langsung memperoleh sertifikat pendirian serta status badan hukum usahanya,” katanya.
Ditjen AHU juga menghadirkan konsultasi Apostille. Yakni layanan memudahkan birokrasi dengan mempersingkat alur proses legalisasi dokumen publik. Melalui layanan Apostille, legalisasi dokumen publik dapat dilakukan dengan satu langkah. Masyarakat dapat mengajukan 66 jenis dokumen publik dan dapat langsung digunakan di lebih dari 120 Negara Pihak Konvensi Apostille.
“Ke depan ada 3 negara yang akan menjadi negara pihak yakni Arab Saudi, Pakistan dan Senegal. Dengan layanan ini, dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat,” tambahnya.
Pameran yang digelar di Gedung Weeskamer, Kota lama hingga Senin (19/9). Ditjen AHU melayani konsultasi secara gratis mengenai berbagai layanan. Di antaranya layanan Perseroan Terbatas, Perkumpulan, Notaris, Kewarganegaraan, Pewarganegaraan, dan lainnya. (ifa/fth)