Faktaseleb – Ferry Irawan yang saat ini tengah mendekam di balik jeruji karena kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilaporkan oleh Venna Melinda.
Baru-baru ini, Ferry Irawan mengancam untuk memenjarakan ibunda Verrell Bramasta tersebut, jika beberapa hal yang ia minta tidak disanggupi hingga 23 Februari 2023.
Hal ini turut diaminkan oleh Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry Irawan, ia menyebut jika klien-nya akan mempidanakan Venna Melinda jika hal yang diminta tidak dipenuhi.
“Mas Ferry Irawan ada nulis surat kepada saya, memberikan kuasa untuk melakukan upaya hukum keras dalam hal ini melaporkan Venna Melinda. Apabila apa yang diminta Ferry tidak diberikan oleh Venna,” terang Sunan Kalijaga, (20/2/2023).
Sunan Kalijaga menyebut jika Ferry Irawan telah memberikan daftar apa saja yang harus disanggupi Venna Melinda.
“Jadi, saat ini sedang kami persiapkan, mas Ferry kemarin ngasih saya list (hal yang harus dipenuhi oleh Venna Melinda). Dan ketika itu tidak diberikan oleh Venna, maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum, yaitu melaporkan Venna dengan dugaan tindak pidana,” ujarnya.
“Saya berharap, sebelum tanggal 23 (Februari) itu apa yang diminta mas Ferry dapat dipenuhi oleh Venna. Tapi kalau tidak, saya akan berkoordinasi lagi dengan Ferry,” lanjutnya.
Alasan lain yang menjadi acuan Ferry Irawan melaporkan balik Venna Melinda, adalah karena adanya dugaan pelanggaran dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun.
“Itu bukan masalah pencemaran nama baik, tapi lebih kepada adanya dugaan pelanggaran yang ancamannya cukup keras diatas 4 tahun penjara,” pungkas Sunan Kalijaga.