Viralkan Saja

28/09/2023 4:03 pm

Hotman Paris Tanggapi Penetapan Pria yang Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing

Hotman paris tanggapi penetapan pria yang jadi tersangka usai kalungkan bendera ke leher anjing
Hotman paris tanggapi penetapan pria yang jadi tersangka usai kalungkan bendera ke leher anjing (Foto: IG @hotmanparisofficial)

Viralkansaja.com – Hotman Paris tanggapi penetapan pria bernama Robert Herison jadi tersangka usai kalungkan bendera merah putih di leher seekor anjing, penetapan tersangka tersebut karena ia dianggap telah menghina simbol negara.

Video yang menunjukkan bendera merah putih berukuran kecil di leher anjing berwarna cokelat itu disebarluaskan melalui berbagai akun media sosial,

Sontak saja hal ini menjadi sorotan publik, tak terkecuali kondang Hotman Paris. Pengacara nyentrik ini mempertanyakan elemen pidana dalam kejadian yang terjadi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

“Hello Kapolda dan Kapolres di bawah wilayah Bengkalis, Riau. Seseorang dijadikan tersangka karena meletakkan bendera di leher anjing,” ujar Hotman di unggahan Instagramnya @hotmanparisofficial (13/8/2023).

“Ada pertanyaan, di mana unsur pidananya? Perhatikan peristiwa-peristiwa selama puluhan tahun dalam merayakan Hari Kemerdekaan, di mana bendera-bendera dililitkan di sekitar kereta kuda atau kerbau. Namun, tidak pernah dililitkan di tubuh kerbau atau kuda.” sambungnya.

Hotman Paris menyebut jika hal ini bukanlah tindakan pidana, melainkan sebuah kebiasaan.

“Apa perbedaannya? Di mana bendera Indonesia dilekatkan di sekitar kayu-kayu pada kereta kuda atau kerbau, di mana aspek pidananya? Ini bukanlah tindakan pidana selama ini, itu adalah kebiasaan.” terangnya.

“Salam dari Hotman Paris, tolong dipertimbangkan kembali, di mana unsur pidananya, bagaimana jika ditempatkan bukan di leher anjing?” lanjutnya.

Hotman juga menjelaskan makna Pasal 66 dari Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 yang diterapkan pada Robert Herison.

Menurut Hotman, pasal ini mengandung makna bahwa jika seseorang memiliki niat untuk merayakan Hari Kemerdekaan, hal tersebut tidak menjadi masalah.

“‘Dengan maksud'”, ini berarti jika orang tersebut justru berniat untuk merayakan, seolah-olah bukan hanya manusia yang bangga menjadi bagian dari Indonesia, tetapi juga pohon dan hewan ikut merayakan. Ini tidak masalah. Kecuali niatnya adalah untuk mencemarkan, menghina, atau merendahkan bendera merah putih,” pungkas Hotman.

Sebelumnya dilaporkan, Robert Herison mengikat bendera Merah Putih pada leher anjing dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 12 Agustus 2023, Robert Herison kini ditahan di Polres Bengkalis.

mengutip dari Tribunpekanbaru (14/8/2023), kejadian ini dimulai ketika Robert Herison membeli empat bendera merah putih kecil untuk dipasang di kendaraannya untuk meramaikan perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-78.

Namun, setelah tiba di kantor, hanya satu bendera yang dipasang pada sepeda motornya. Robert yang melihat seekor anjing, memutuskan untuk mengikatkan bendera merah putih yang telah dibelinya pada leher anjing itu.

Robert Herison berpendapat bahwa ini hanyalah cara untuk merayakan kemerdekaan, sehingga ia memasang bendera merah putih tersebut sebagai kalung di leher anjing.

Tindakannya ini mendapat teguran dari rekan kerjanya yang merasa bahwa meletakkan simbol negara pada hewan tidaklah pantas.

Namun, ketika diminta untuk melepaskan bendera dari leher anjing, Robert Herison menolak.

Kejadian ini terjadi di area kantor PT SAS yang terletak di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Robert Herison sudah meminta maaf atas insiden ini, meskipun begitu, polisi tetap melanjutkan penyelidikan dan akhirnya menetapkannya sebagai tersangka setelah menyita bendera merah putih dan flashdisk yang berisi rekaman video viral tersebut.

Follow Sosial Media Viralkansaja: InstagramTikTokYouTube