Viralkan Saja

23/09/2023 6:39 pm

Ipda Arsyad Tak Profesional di TKP Rumah Sambo, Datang Pertama


Jakarta

Polri menunda sidang kode etik mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dan dilanjutkan pada Senin, 26 September 2022. Polri menyebut Ipda Arsyad disidang etik karena tidak profesional saat berada di TKP pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).

Diketahui bahwa sidang etik ini ditunda lantaran saksi kunci Kombes Arif Rahman Arifin (ARA) sakit. Komisi kode etik akhirnya meminta menghadirkan saksi lainnya, yakni AKBP RS dan Kompol AS. Adapun saksi sebelumnya yang dihadirkan yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB, alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit,” kata juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9).

Sidang sempat digelar pada Kamis lalu (15/9) selama kurang lebih 8 jam. Ipda Arsyad sendiri telah dimutasi ke Yanma Polri sesuai surat telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP./2022.

Pasal yang diduga dilanggar Ipda Arsyad adalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo

Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua).

Untuk diketahui, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lain ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Dia menyatakan banding.

Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian.

(azh/hri)



Lihat Berita Asli

Leave a Comment