
Viralkansaja.com – Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet menegaskan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri dan kepala lembaga pemerintahan.
Sedangkan, untuk masyarakat umum diperbolehkan menyelenggarakan buka puasa bersama selama Bulan Ramadan.
Hal ini tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
“Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh sekab terkait buka puasa bersama. Pertama, arahan Presiden Jokowi hanya ditujukan kepada para Menko (menteri koordinator), menteri, kepala lembaga pemerintah,” ujar Pramono Anung di video unggahan channel YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis (23/3/2023).
“Kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan buka puasa bersama,” lanjut Pramono Anung.
Arahan Presiden untuk tidak berbuka puasa bersama adalah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penanganan Covid-19, yang masih dalam masa transisi dari pandemi menjadi endemi.