Viralkan Saja

28/09/2023 2:28 pm

JPU Dakwa Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Sebesar Rp 16,6 Miliar

JPU dakwa Rafael Alun terima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar
JPU dakwa Rafael Alun terima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar (Foto: ANT)

Viralkansaja.com – JPU dari KPK menyebut jika Rafael Alun Trisambodo dan istrinya menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.

Hal ini diungkapkan dalam lanjutan perkara dugaan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada hari Rabu, 30 Agustus 2023.

Gratifikasi itu diterima mantan pejabat di Dirjen Pajak Kemenkeu (Kementerian Keuangan) itu bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga saksi dalam kasus ini.

Wawan Yunarwanto, JPU KPK mengungkapkan bahwa Rafael Alun menerima gratifikasi ini bersama d yang juga merupakan salah satu saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini.

“Terdakwa bersama Ernie Meike Torondek sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 secara bertahap menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp16.644.806.137,” ujar Wawan dikutip dari Antara (30/8/2023).

Wawan juga menjelaskan bahwa gratifikasi tersebut diduga diterima melalui beberapa perusahaan, yakni PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Rafael Alun Trisambodo diketahui merupakan pendiri dari perusahaan-perusahaan tersebut, sementara Ernie Meike Torondek menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham di dalamnya.

Dalam dakwaannya, JPU menilai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai tindakan suap, karena dianggap bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai seorang pegawai negeri di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.

Lebih lanjut, seluruh penerimaan gratifikasi ini tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari, sehingga tindakan ini dianggap melanggar hukum.

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini, Rafael Alun dianggap melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ANT)

Follow Sosial Media Viralkansaja: InstagramTikTokYouTube