
Viralkansaja.com – Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait pembatasan pembelian minyak curah dan Minyakita dilakukan demi menjaga ketersediaan stok menjelang puasa dan lebaran Idul Fitri.
Dikeluarkannya Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, melalui Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023.
Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah menjadi Rp 15 ribu, sedangkan minyak goreng kemasan menjadi Rp 14 ribu per kilogram.
Dr. Kasan, selaku PLT Dirjen Perdagangan Dalam Negeri mengatakan Kemendag perlu mengatur kebijakan penjualan minyak goreng rakyat untuk mencegah kenaikan harga.
“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Dr. Kasan, Sabtu (11/2/2023).
Dalam surat edaran tersebut, berikut ini adalah tiga poin yang harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer:
- Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.
- Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
- Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan dua liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita.