
Viralkansaja.com – Kemenkominfo mendukung langkah Polri dalam menghentikan praktik judi online yang meresahkan masyarakat akhir-akhir ini.
Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, melontarkan dukungan itu di Polresta Bogor Kota pada Selasa, 22 Agustus 2023, terkait kasus selebgram berinisial SZM (22 tahun) ditahan karena mempromosikan judi online.
“Kami sangat mengapresiasi Polri yang bertindak cepat memberantas judi online. Kita tahu, para pelaku makin berani mempromosikan judi online via media sosial,” ujar Budi dikutip dari Antara (23/8/2023).
Langkah Polri dinilai sejalan dengan upaya Kemenkominfo tengah gencar memberantas judi online akhir-akhir ini.
Menkominfo mengajak berbagai pihak untuk bekerjasama dalam menghentikan praktik judi online di Indonesia agar tak lagi merugikan masyarakat dan negara.
Menurutnya, perlu kerjasama dari semua pihak dan masyarakat dalam memerangi judi online, mengingat banyak anak-anak yang menjadi korban praktik tersebut.
Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa generasi muda Indonesia perlu dilindungi dari judi online.
Kemenkominfo berkomitmen untuk terus mengawasi dan menutup akses dari puluhan ribu situs judi online yang beroperasi di dunia maya Indonesia.
Selain itu, Kemenkominfo juga gencar mengedukasi dan sosialisasi via digital, agar masyarakat Indonesia dapat memahami bahaya dari judi online.
Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berhasil memutus akses atau memblokir sebanyak 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online.
Bahkan, dalam seminggu setelah Budi Arie Setiadi menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika pada 17 Juli, sebanyak 11.333 konten judi online berhasil diblokir.
Selain itu, Kemenkominfo juga menerima laporan mengenai penyalahgunaan rekening bank untuk kegiatan perjudian online.
Dalam rentang waktu Januari hingga 17 Juli 2023 saja, kementerian menerima 1.859 laporan mengenai penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas judi online. (ANT)
Follow Sosial Media Viralkansaja: Instagram, TikTok, YouTube