PR DEPOK – Pemerintah melalui Kemensos berupaya membagikan bantalan sosial bagi masyarakat yang terkena dampak lonjakan harga bahan bakar minyak atau (BBM).
Salah satu jenis bantuan sosial yang disalurkan adalah BLT BBM tahap 1 bagi (KPM) atau Keluarga Penerima Manfaat yang akan berakhir pada 31 September 2022 mendatang.
KPM yang berhak menerima BLT BBM tahap 1 bukan berasal dari golongan masyarakat yang sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja atau jenis bansos lain.
Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja 2022 di Link www.prakerja.go.id
BLT BBM 2022 diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi syarat berikut.
1. WNI yang memiliki KTP dan terdampak pandemi Covid-19 atau PHK
2. Keluarga rentan miskin, bukan anggota keluarga ASN hingga TNI dan sudah layak terdaftar sebagai penerima BLT BBM 1 yang sudah terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT BBM dan PKH 2022 Online dengan Login cekbansos.kemensos.go.id
Lalu dinyatakan layak menjadi penerima oleh sistem DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.