Viralkansaja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim, serta Syamsul Maarif. Keempatnya merupakan Hakim Agung yang saat ini berstatus sebagai saksi kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di gedung Mahkamah Agung, karena penyidik membutuhkan informasi secepat mungkin.
“Karena para saksi tersebut memiliki jadwal persidangan sedangkan tim penyidik (KPK) harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka SD dan lainnya. Maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung,” ucap Ali Fikri selaku Juru Bicara KPK (20/1/2023).
Pada kasus besar ini, KPK menetapkan 14 orang sebagai tersangka, yakni Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad DImyati, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Staf Gazalba Redhy Novarisza, ada juga Hakim Yudisial/panitera pengganti yakni Elly Tri Pangestu, dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.
Selain nama-nama tersebut, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.