
Viralkansaja.com – Makanan tradisional asal Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, yakni Lakso Habang , kini diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda.
“Makanan tradisional Lakso Habang sudah ditetapkan sebagai WBTB oleh Kemendikbud Ristek,” ujar Kepala Dispenbud Bangka Selatan Elfan Rulyadi dikutip dari Antara (2/9/2023).
Ia menyebut jika Lakso Habang merupakan satu dari beberapa makanan tradisional khas Bangka Selatan yang telah diajukan sebagai Warisan Budaya Tak Benda sejak tahun 2021.
“Kami telah mengajukan pencatatan Lakso Habang sejak tahun 2021, baru sekarang ini diresmikan sebagai WBTB,” terangnya.
Lakso Habang adalah hidangan khas Melayu Bangka yang telah ada sekitar 120 tahun lalu.
Lakso Habang merupakan hidangan khas di Kota Toboali, disajikan dengan kuah santan dengan rempah-rempah khas, dicampur dengan ikan, serta taburan bawang goreng.
Elfan menyampaikan bahwa proses pengakuan Lakso Habang sebagai WBTB tidaklah mudah. Hidangan ini mengalami beberapa penangguhan dan perbaikan karena memerlukan penelitian mendalam tentang narasi sejarahnya, nilai-nilai budayanya, maknanya, serta upaya pelestariannya.
“Selain Lakso Habang, kami juga mengajukan beberapa karya budaya sebagai WBTB, yakni Beraben Gasing, Gangan Kuneng, Belacan Habang, Mie Habang, dan Bungkol,” tambahnya.
Namun, proses pengakuan ini harus ditunda karena tuntutan ketat terhadap informasi data dan kualitas video yang diperlukan.
“Dengan pengakuan Lakso Habang sebagai WBTB, saat ini kita memiliki enam karya budaya yang telah terdaftar sebagai WBTB di Kemendikbud Ristek,” ujarnya dengan bangga.
Kabid Pembinaan Kebudayaan Dindikbud Bangka Selatan, Andrie Taufiqullah, berharap bahwa dengan statusnya sebagai WBTB, Lakso Habang akan tetap lestari.
“Kami harap makanan Lakso Habang dapat terus dikenal dan dicintai oleh masyarakat setempat, sehingga budaya daerah tetap hidup,” pungkasnya.
Andrie menekankan perlunya upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan untuk menjaga kelestarian budaya, khususnya Lakso Habang, usai dinyatakan sebagai WBTB. (ANT)
Follow Sosial Media Viralkansaja: Instagram, TikTok, YouTube