
Viralkansaja.com – Bripka Madih baru-baru ini menghebohkan publik dengan pengakuannya di media sosial. Ia mengatakan agar laporannya dapat diselidiki, ia harus memberikan uang Rp 100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter, ke anggota tim penyidik Polda Metro Jaya.
“Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor (korban mafia tanah) bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orangtua ane, hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya,” tutur Madih dalam videonya yang viral tersebut.
Bripka Madih merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara yang berniat ingin mengembalikan hak tanah orang tuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas sekitar 6.000 meter persegi, yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi karena diserobot oleh developer properti di daerah tersebut.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, jika pihak Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman dan akan menindaklanjuti pengakuan dari Bripka Madih.
“(Anggota) Polda Metro Jaya akan mendalami hal (pengakuan) tersebut,” sebut Kombes Pol Trunoyudo.