Faktaseleb- Lina Mukherjee resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan. Dalam momen penahanannya, Lina terlihat dengan tangan diborgol, namun ekspresi wajahnya masih sempat cengengesan atau tersenyum-senyum kecil, Senin, (10/7/2023). Video penahanan tersebut menjadi viral di media sosial, menarik perhatian banyak orang.
Lina Mukherjee ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) wanita di Palembang, Sumatera Selatan, dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari.
Meskipun dalam situasi yang sulit, Lina terlihat tenang dan masih mampu tersenyum ketika digiring oleh petugas dengan tangan diborgol.
Selama proses penahanan, Lina Mukherjee berinteraksi dengan awak media yang hadir di tempat kejadian. Ia menyapa mereka dengan melambaikan tangan, memberikan senyuman, dan bahkan menunjukkan tanda cinta dengan mengacungkan jari membentuk hati.
Lina juga memenuhi permintaan foto dari seseorang yang berada di sekitarnya.
Fandi Hasibuan, kuasa hukum Lina Mukherjee, mengkonfirmasi bahwa kliennya tidak mengajukan penangguhan penahanan. Surat penahanan telah dikeluarkan dan Lina langsung ditahan di Lapas Wanita Palembang pada hari itu.
Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh Ustaz M Syarif Hidayat pada 15 Mei 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan konten yang dianggap menistakan agama, di mana Lina membuat konten makan kriuk babi yang diawali dengan membaca bismillah.
Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Proses hukum terkait kasus ini akan terus berlanjut, dan Lina akan menjalani masa tahanan sesuai dengan putusan pengadilan
(Intipseleb)