Faktaseleb – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama dengan Ikatan Manager Artis Indonesia (IMARINDO), Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), dan Forum Backstagers Indonesia teken Nota Kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) pada hari Sabtu, 18 Maret 2023.
MoU ini dihadirkan sebagai upaya melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di bidang musik, yang disepakati oleh Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN, Roberto Pieter selaku Ketua Umum IMARINDO, Dino Hamid selaku Ketua APMI, dan Sofyan Nasution selaku Ketua Forum Backstagers Indonesia.
Adanya MoU ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi ke-empat pihak untuk bekerjasama dalam penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik yang bertujuan untuk membangun ekosistem industri musik yang berlandaskan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan peraturan turunannya dan memberikan apresiasi terhadap hak-hak intelektual Pencipta lagu dan/atau musik.
Nota Kesepahaman ini meliputi penggunaan lagu oleh Pengguna dengan tujuan komersial di dalam lingkup Performing Rights, khususnya untuk kegiatan Live Events (konser, seminar, dan pameran).
Masing-masing pihak memiliki fungsi dan peranan tersendiri yang sama pentingnya untuk mencapai tujuan dibentuknya MoU ini.
Peran dan Fungsi LMKN
Melakukan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik.
Menyiapkan sistem pengumpulan royalti secara efektif, efisien dan transparan.Memberikan pendampingan konsultatif kepada Para Pihak atas klaim dari Pencipta dan/atau Pemilik Hak Cipta yang mengumpulkan royalti secara perorangan tidak melalui LMKN.
Peran dan Fungsi IMARINDO
Mensosialisasikan hasil Nota Kesepahaman ini kepada seluruh anggotanya.
Memberikan informasi kepada LMKN tentang adanya kegiatan live event atau acara lainnya yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial.
Peran dan Fungsi APMI
Mensosialisasikan hasil Nota Kesepahaman ini kepada anggotanya.
Memberikan informasi kepada LMKN tentang adanya kegiatan live event atau acara lainnya yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial.
Mengkoordinir anggotanya dalam pengurusan pembayaran royalti Public Performing
Rights kepada LMKN.
Peran dan Fungsi Forum Backstagers Indonesia
Mensosialisasikan hasil Nota Kesepahaman ini kepada anggotanya.
Memberikan informasi kepada LMKN tentang adanya kegiatan live event atau acara lainnya yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial.
Mengkoordinir anggotanya dalam pengurusan pembayaran royalti Public Performing
Rights kepada LMKN.
Nantinya, apabila diperlukan setiap enam bulan sekali akan dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksaan bersama. Nota kesepahaman ini bakal berlaku selama tiga tahun sejak ditanda tangani oleh ke-empat pihak, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan bersama.