Faktaseleb – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, pada saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, dengan tuntutan tersebut artinya ia lolos dari ancaman hukuman mati. Jika dilihat dari ancaman hukuman yang ada di pasal yang didakwakan ke semua terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo yang merupakan dalang dari pembunuhan tersebut menjerit ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukumnya. JPU sudah meyakini jika suami dari Putri Candrawathi tersebut terbukti bersalah.
“Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti, secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang memeriksa dan memutuskan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana,” ujar JPU (17/1/2023).
JPU juga mengatakan, perbuatan dari Ferdy Sambo tidak ada unsur yang bisa dijadikan sebagai pemaaf atas dirinya.
“Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” pungkas Jaksa Penuntut Umum.