Faktaseleb – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati pada Senin, 13 Februari 2023.
Wahyu Imam Santoso selaku Ketua Majelis Hakim pada sidang vonis tersebut menyebut Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut secara meyakinkan bersalah, atas perencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” terang Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Ia kemudian membacakan putusan vonis kepada suami Putri Candrawathi tersebut.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” sambung Wahyu Iman Santoso.
Vonis dari Majelis Hakim berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta Ferdy Sambo agar dijatuhi penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Dan juga terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. Yang berbunyi:
“Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”