Izin Usaha adalah berkaitan dengan aktivitas perusahaan apa yang dijalankan tersebut secara umum. Pemilihan jenis perizinan ditentukan oleh instansi berdasarkan klasifikasi Usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk Badan Usaha serta Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perseorangan.
Sementara, izin Produk adalah berkaitan dengan produk secara langsung yang ditentukan oleh Instansi terkait berdasarkan spesifikasi atau klasifikai, diantaranya pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT),Izin Edar MD (Makanan Dalam Negeri), Halal LPPOM MUI, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Namun, dewasa ini kecenderungan pelaku UMKM kurang memahami positioning ketika ingin menjalankan usahanya, sebagai contoh pada pelaku kuliner (Produsen) Kebab. Izin edar untuk produk yang memiliki atau mengandung unsur titik kritis yang tinggi seperti dari hewani, produk susu dan olahannya, dan sebagainya adalah izin edar MD (Makanan Dalam Negeri) BPOM RI.
Lalu, bagaimana cara agar tidak perlu mengurus Izin Edar Makanan Dalam Negeri (MD) di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)? caranya dengan mengubah saluran penjualan atau Sales Channel.
Pasalnya, Sales Channel bukan sebagai peritel yang menaruh produk di toko-toko untuk diedarkan dalam beberapa waktu, tetapi bertindak sebagai supplier produk mentah/setengah jadi/jadi ke Resto/Cafe/Catering yang notabennya masuk kategori Food Services.
Tertarik untuk menjadi merchant Everplate? Klik di sini!