Faktaseleb – Seorang mantan pegawai pemerintahan Korea Selatan didakwa dengan dugaan penggelapan, setelah dirinya mencoba untuk menjual topi milik Jungkook BTS dengan harga 10 Juta Won atau senilai Rp 120 juta, pada Selasa (7/2/2023).
Pelaku mencoba menjual topi milik Jungkook BTS tersebut lewat situs jual beli barang bekas, dengan menyebutkan jika topi tersebut milik anggota boyband pelantun ‘Butter’ tersebut.
Pelaku mengklaim bahwa bintang K-pop tersebut itu meninggalkannya di gedung kementerian di Seoul, ketika dia berkunjung untuk mengajukan paspor. Dia mengklaim telah mendapatkan hak kepemilikan topi tersebut, lantaran tidak ada yang datang untuk mengambilnya selama enam bulan setelah dilaporkan sebagai barang hilang.
Setelah iklan penjualan tersebut viral, pelaku menghapus unggahan tersebut. Dia kemudian menyerahkan diri secara sukarela ke polisi.
Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul yang menyelidiki kasus tersebut telah mendakwanya atas tuduhan penggelapan, ia lalu dijatuhi hukuman denda.
Agensi grup K-pop BTS, Bighit Music mengkonfirmasi kepada polisi bahwa topi itu milik Jungkook . Jaksa berencana mengembalikan topi itu ke Jungkook.