Viralkansaja.com – Baru-baru ini viral seorang imam sholat tarawih yang melakukan live streaming di TikTok. Tak hanya itu, ia bahkan secara terbuka menerima gift/saweran dari para penonton live-nya.
Aksi tersebut kemudian diketahui dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Komisi Fatwa MUI pun memberikan tanggapannya.
Ia menerangkan jika prinsip salat itu adalah ibadah mahdlah, kewajiban keagamaan yang bersifat dogma, sebagai cermin kepatuhan dan ketertundukan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka dari itu, menanggapi imam yang live di medsos saat sholat tarawih, jika pelaksanaan salatnya memenuhi syarat dan rukun, ia berpendapat masih diperbolehkan.
Namun, perlu dilihat kembali apa yang menjadikannya termotivasi untuk melakukan live streaming di TikTok.
“Kalau motivasinya untuk memberikan inspirasi bagi orang lain untuk salat, bagus. Tapi kalau motivasinya untuk pamer, bisa hilang pahalanya,” ujar Niam.
ia juga menyarankan agar ketika melakukan live streaming, para imam sholat tidak meminta gift/saweran dari penonton.
“Ya jangan (minta saweran/gift), salat itu merupakan kewajiban setiap individu muslim. Sifatnya personal, hubungan antara hamba dengan Allah SWT,” tutup dia.