Faktamusik – Kemenkumham dan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) kembali menggelar forum diskusi yang membahas seputar hak cipta lagu, topik yang mencuat setelah Ahmad Dhani melarang Once menyanyikan lagu Dewa 19 ketika konser solo.
Ahmad Dhani melarang Once menyanyikan lagu Dewa 19 di konser solonya karena beralasan selama ini Once tidak pernah meminta izin membawakan lagu ciptaannya di konser.
Disebut seperti itu, Once merasa Ahmad Dhani tidak bisa memberikan larangan karena tidak tertulis dalam hukum yang berlaku. Selama penyelenggara membayarkan royalti, Once merasa Ahmad Dhani tidak bisa melarang.
Maka dari itu, Once merasa Ahmad Dhani melarangnya karena masalah pribadi.
“Saya melihat ini sudah bukan saja masalah hukum tapi ada nuansa urusan pribadi, kalau saya sih gampang saja saya sudah buat pernyataan bahwa gak akan membawakan lagu Ahmad Dhani, baik sendiri atau sama Dewa 19,” ujar Once.
Once menyebut sesuai pasal 23 memberikan hak kepada penyanyi performer untuk menggunakan sebuah lagu milik musisi asal membayar lewat manajemen kolektif.
“Kalau kami lihat dari pemaparan dari ibu Dirjen sudah jelas, ada pasal 23 yang bisa memberikan hak ke penyanyi performer menggunakan lagu musisi asalkan membayar dan membayarnya lewat lembaga manajemen kolektif serta resmi. Jadi apabila mengikuti semua sistem yang ada tidak bisa larang-larang itu,” jelas Once.
“Ini pun sebetulnya masih membuka kemungkinan untuk bicara lebih lanjut, masalah yang lebih krusial itu adalah masalah aturan hukum ini berhadapan dengan penerapannya,” tandasnya.