Viralkan Saja

28/09/2023 1:59 pm

Pajak Polusi Jadi Langkah Pemerintah Kurangi Polusi Udara

Pemerintah hadirkan pajak polusi sebagai langkah mengurangi polusi udara
Pemerintah hadirkan pajak polusi sebagai langkah mengurangi polusi udara (Foto: Freepik)

Viralkansaja.com – Saat ini, kondisi polusi udara di sejumlah daerah termasuk DKI Jakarta tengah menjadi sorotan banyak pihak, Pemerintah pun diketahui tengah menguji emisi sebagai langkah awal mengurangi pencemaran lingkungan, termasuk polusi udara.

Dirjen Pengendalian Pencemaran Sigit Reliantoro, menyebut sumber utama polusi di Jakarta berasal dari transportasi.

Oleh karena itu, pihak berwenang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kendaraan-kendaraan ini dirawat dengan baik, salah satu caranya adalah melalui uji emisi.

Selain itu, Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan diberikan kesempatan untuk diuji kembali.

Selama tiga bulan ke depan, kegiatan uji emisi ini akan dijalankan dan dilakukan evaluasi efektivitasnya.

Tujuan utama dari pelaksanaan uji emisi ini adalah untuk menilai sejauh mana kendaraan bermotor mematuhi standar emisi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 05 tahun 2006.

Data kendaraan yang berhasil lolos uji emisi akan dimasukkan ke dalam database yang disebut Si UMI, yaitu sistem informasi uji emisi.

Mengacu pada situs ppkl.menlhk.go.id, uji emisi kendaraan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 206.

Bagi mereka yang tidak mematuhi kewajiban tersebut, akan dikenakan pajak pencemaran lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 206 PP nomor 22 tahun 2021 secara jelas mengatur mengenai uji emisi ini, termasuk prosedur yang harus diikuti dan konsekuensinya.

Sumber: Tempo

Follow Sosial Media Viralkansaja: InstagramTikTokYouTube