Faktaseleb- Pierre Gruno, seorang aktor, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di sebuah bar di Cilandak, Jakarta Selatan. Kejadian ini terjadi pada Jumat (30/6/2023) di Satu Lagi Bar Hotel. Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang dapat menghadapi hukuman penjara selama lima tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus, kejadian ini dimulai ketika korban, yang berinisial GDS (61 tahun), tidak merespons sapaan dari Pierre Gruno.
“Tersangka merasa sapaannya tidak dijawab, maka dia mendekati korban dan menanyakan mengapa hal itu terjadi,” ungkap Irwandhy.
Namun, menurut Irwandhy, GDS tidak pernah bermaksud mengabaikan Pierre Gruno. Korban sedang asyik berbincang dengan seorang teman di bar.
“Korban merasa tidak pernah melakukan itu (mengabaikan Pierre Gruno). Dia sedang asyik mengobrol dengan temannya sambil menikmati hiburan yang disediakan,” jelas Irwandhy.
Pierre Gruno, yang saat itu sudah merasa bahwa respons korban kurang sopan, akhirnya merasa terpancing emosinya dan memukul korban. Irwandhy juga mengungkapkan bahwa Pierre Gruno telah minum minuman keras sebelum melakukan penganiayaan tersebut.
“Saat peristiwa itu, tersangka memang mengonsumsi minuman beralkohol,” kata Irwandhy.
Meskipun demikian, Irwandhy menegaskan bahwa Pierre Gruno tidak dalam keadaan mabuk. Tersangka tetap sadar saat melakukan penganiayaan terhadap GDS.
Keluhan keluarga GDS atas perlakuan yang tidak pantas dari pelaku membuat mereka melaporkan Pierre Gruno ke polisi pada dini hari Sabtu (1/7/2023). Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Editor : RARM
(kompas.com)