
Viralkansaja.com – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Athallah Syaputra di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (2/2/2023). Rian Hidayat, selaku Kuasa Hukum Hasya menyebut, rekonstruksi tersebut terindikasi maladmininstrasi.
Hal ini membuat pihak dari Hasya tidak mendatangi gelaran rekonstruksi tersebut.
“Kami kuasa hukum Hasya Athalllah tidak hadir dalam rekonstruksi ulang. Karena kami menganggap rekonstruksi tersebut terindikasi kuat maladministrasi karena mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 oktober 2022, yang sudah diberhentikan dengan SP3 tertanggal 13 januari 2023,” tutur Rian seperti dilansir dari medcom.id (2/2/2023).
Rian Hidayat berpendapat tidak ada payung hukum yang jelas yang bisa dijadikan pegangan untuk digelarnya gelar rekonstruksi tersebut.
“Dengan adanya pemberhentian (SP3) tentunya menurut kami tidak jelas rujukan dasar hukum rekonstruksi ulang,” terang Rian.
Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk kasus kecelakaan antara pengemudi mobil, yakni AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yang menabrak M Hasya Attalah hingga tewas.