
Viralkansaja.com – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus ‘phishing’, yakni pencurian data pribadi.
Tindakan kriminal tersebut dilakukan oleh seorang tersangka berinisial AV yang berusia 25 tahun.
“Tersangka AV membuat ‘link’ yang diduga menjadi alat yang digunakan untuk ‘phising’ dengan tampilan seolah-olah sistem dari Bank BNI,” ujar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Antara (1/9/2023).
Ketika tautan tersebut di-klik, lanjut Ade Safri, pengguna akan diarahkan ke sebuah situs web yang mirip dengan situs resmi Bank BNI.
Setelah korban mengklik tautan yang dibuat oleh tersangka, maka akan muncul sebuah formulir yang mengharuskan pengguna mengisi data pribadi.
Tersangka kemudian membuat sebuah bot di platform Telegram yang terhubung dengan situs web yang telah ia buat.
“Setelah berhasil mendapatkan data korban, tersangka kemudian menjual data tersebut kepada pembeli yang memesan layanan ‘phishing’ dari tersangka,” terang Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka AV membuat tautan sesuai dengan pesanan dari para pembeli. Mayoritas pembeli berasal dari Tulung Selapan, Sumatera Selatan.
“Tersangka menjual tautan ‘phishing’ ini dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, dan berhasil menjual sekitar 60 tautan.
Dari aktivitas ini, tersangka meraih keuntungan sekitar Rp17 juta – Rp20 juta per bulan, dengan keuntungan sekitar Rp70 juta selama empat bulan,” jelasnya.
Tersangka ditangkap di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat oleh Tim Penyidik Unit II Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Barang bukti yang diamankan satu ponsel, satu laptop, tiga kartu SIM, satu aplikasi dompet elektronik, dan satu akun “hosting Planethost”.
Ade Safri menyebut kasus ini bermula dari Laporan Polisi yang diajukan pada tanggal 14 Juli 2023 oleh pelapor berinisial GF.
Ade Safri juga menambahkan bahwa investigasi terhadap para pembeli “tautan phishing” masih sedang dilakukan dan dalam tahap profiling. (ANT)
Follow Sosial Media Viralkansaja: Instagram, TikTok, YouTube