Viralkan Saja

28/09/2023 3:27 pm

Polda Metro: Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus pelecehan Miss Universe Indonesia naik ke tahap penyidikan
Kasus pelecehan Miss Universe Indonesia naik ke tahap penyidikan (Foto: ANT)

Viralkansaja.com – Kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara untuk mengubah statusnya menjadi tahap penyidikan,” ujar Kombes Pol Trunoyudo dikutip dari Antara (28/8/2023).

Pada hari Senin tanggal 14 Agustus, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak dari Polda Metro Jaya telah memeriksa para korban yang mengalami dugaan pelecehan seksual selama kontes kecantikan yang diadakan oleh PT CSK tersebut.

“Polisi telah memeriksa dan mencatat keterangan dari tujuh korban, serta dua orang saksi.” terang Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Mellisa mengungkapkan bahwa para korban telah menceritakan insiden yang terjadi pada tanggal 1 Agustus 2023 selama karantina kontes kecantikan tersebut.

“Mereka (korban) menyebut, peristiwa yang terjadi pada 1 Agustus selama masa karantina kontes Miss Universe Indonesia 2023,” tutur Mellisa.

“Terdapat perbedaan dalam keterangan yang diberikan oleh masing-masing korban mengenai bagaimana dugaan pelecehan tersebut terjadi,” sambungnya.

Mellisa Anggraini, kuasa hukum korban pelecehan dalam kontes kecantikan ini, mengungkapkan bahwa sekitar 30 peserta menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Namun, saat ini hanya tujuh dari mereka yang telah memberikan kuasa untuk mewakili mereka. Ia menjelaskan, “Awalnya ada 30 orang yang mengalami ini.

Namun baru tujuh orang yang saat ini telah memberikan kuasa. Namun, jumlah ini bisa bertambah seiring berjalannya waktu,” ujarnya saat ia mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polda Metro Jaya pada hari Rabu.

Mellisa juga menjelaskan bahwa dia datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi peristiwa dalam kasus ini.

“Saya telah menyampaikan apa yang diberikan oleh para korban, pengalaman yang mereka alami. Saya menjelaskan bagaimana dampak yang mereka alami, alasan di balik keputusan mereka untuk melaporkan kasus ini. Seluruh gambaran kronologi akan diselidiki lebih lanjut,” pungkas Mellisa.

Laporan mengenai kasus ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.

Pasal 4, 5, 6, 14, 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disangkakan kepada pihak penyelenggara.

Follow Sosial Media Viralkansaja: InstagramTikTokYouTube