
Viralkansaja.com – Tim Cyber Mabes Polri berhasil membekuk seorang yang diduga sebagai hacker pembuat aplikasi undangan nikah palsu, yang digunakan untuk membobol saldo rekening korban, pada hari Kamis (2/2/2023).
Kompol Sutomo selaku Kepala Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel mengatakan, hacker berinisial IA tersebut masih berstatus mahsiswa dan berusia 20 tahun.
“Pembuatnya (hacker) ini sudah ditangkap Tim Cyber Mabes Polri berdasarkan laporan korban,” tutur Kompol Sutomo.
Hacker tersebut menciptakan aplikasi undangan pernikahan palsu yang digunakan jaringannya menguras isi saldo tabungan para korban dengan cara menyebarkan ke media sosial atau pun aplikasi chatting. Selain itu ia juga menjual aplikasi tersebut ke pada orang tak bertanggung jawab.
“Yang beli aplikasi tersebut Sudah ada satu pelaku yang diamankan di Sumatera, dan satu di Kabupaten Wajo. Saat ini kami sedang menangani perkaranya,” terang Sutomo.
Modus penipuan berkedok undangan nikah ini telah meresahkan pengguna media sosial akhir-akhir ini yang telah merugikan korban dengan nilai puluhan juta.