
Viralkansaja.com – Polres Malang menangkap pelaku buronan berinisial KMD yang diduga terlibat kasus pidana korupsi Dana Desa.
Pelaku yang berusia 59 tahun tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp143 juta. AKBP Putu Kholis Aryana, Kapolres Malang, menyebut jika pelaku ditangkap di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada hari Sabtu, 26 Agutus 2023.
“KMD diduga menyelewengkan DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) saat menjabat sebagai Kades pada 2015,” ujar Kholis dikutip dari Antara (26/8/2023).
Kholis menjelaskan bahwa KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, balai dusun, dan mushola di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Pelaku ditangkap oleh tim reserse kriminal Polres Malang di kediamannya di Desa Kedungbanteng pada hari Jumat sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jatim tahun 2017, KMD menggunakan dana pembangunan desa sebesar Rp143 juta untuk pribadi.
Hal ini telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi keuangan negara.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki, menambahkan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada tahun 2018.
Namun, selama proses penyelidikan, pelaku selalu tidak mengindahkan panggilan polisi bahkan telah ada tiga kali surat panggilan yang dikeluarkan.
Sejak tahun 2018, KMD menghilang dan diduga berada di Balikpapan, Kalimantan Timur. Pada 2021, pelaku kembali ke Jawa dan tinggal di Sleman sebelum menetap di lereng Gunung Semeru, Kabupaten Malang.
Barulah pada bulan April 2023, pelaku kembali ke Sumbermanjing Wetan dan akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.
Pelaku bisa menghadapi hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun atas perbuatannya. (ANT)
Follow Sosial Media Viralkansaja: Instagram, TikTok, YouTube