Viralkan Saja

28/09/2023 2:06 pm

Polri Gagalkan Penyelundupan 350 Ribu Ekor Benih Lobster

Polri gagalkan penyelundupan 350 ribu benih lobster di Curug
Polri gagalkan penyelundupan 350 ribu ekor benih lobster di Curug (Foto: ANT)

Viralkansaja.com – Aparat Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air Baharkam Polri dan KP. Pelatuk-3013 gagalkan penyelundupan 350 ribu ekor benih lobster di wilayah Curug, Tangerang, Banten.

“KP. Pelatuk – 3013 bersama Tim Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri menyelidiki terduga pelaku pengiriman benih lobster dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang,” ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Mohammad Yasin Kosasih (2/9/2023).

Penyelundupan benih lobster itu digagalkan berkat kerja sama antara Komandan KP. Pelatuk – 3013, Iptu Andre Christianto Paeh, dengan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang mengalami aksi kejar-kejaran.

Yasin menyebut informasi penyelidikan ini berawal dari aduan masyarakat.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa ada sekitar 100 ribu ekor benih lobster yang ditemukan di dalam mobil Toyota Calya berwarna merah.

“Kemudian tim melakukan interogasi terhadap terlapor NH, dan selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap sebuah rumah berwarna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL, di mana ditemukan lebih dari 250.000 ekor BBL,” ungkapnya.

Selanjutnya, tim mengamankan terlapor dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Dalam pelaksanaan aksinya, para pelaku menyimpan benih lobster ini di wilayah Sukabumi dan mengemasnya dengan cara packing basah.

“Kemudian benih lobster tersebut ditransitkan di sebuah rumah/gudang di wilayah Curug Tangerang untuk diubah dari packing basah menjadi packing kering, selanjutnya dimasukkan ke dalam koper-koper yang telah disiapkan. Benih lobster ini seharusnya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta,” jelasnya.

Dari penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 350.000 ekor BBL, dengan 100.000 ekor diangkut menggunakan Mobil Calya Merah, sementara 250.000 ekor lainnya diamankan di dalam gudang.

Selain itu, juga ditemukan dua buah tabung oksigen 3 kg beserta selangnya, satu alat pres plastik untuk packing, satu Mobil Toyota Calya berwarna Merah, empat tabung oksigen (48,3 kg), tiga tandon air (1050 liter), lima bak air (+/- 600 liter), dan satu set blower.

“Potensi kerugian negara akibat kegiatan Illegal Fishing ini mencapai sekitar Rp 87.500.000.000 (delapan puluh tujuh lima ratus miliar rupiah),” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus ribu rupiah). (ANT)

Follow Sosial Media Viralkansaja: InstagramTikTokYouTube