
Viralkansaja.com – Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena dirinya terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat.
Vonis hukuman istri Ferdy Sambo tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin, 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana dengan penjara 20 tahun,” ujar Wahyu Iman Santosa.
Barang bukti dan keterangan dari ahli jadi penguat adanya keterlibatan Putri dalam kematian Brigadir J, dan menjadi pertimbangan Hakim untuk menjatuhi hukuman tersebut kepada Putri Candrawathi.
Ia juga kerap memberikan ketarangan yang berbelit-belit, hingga memposisikan dirinya sebagai korban dari kasus tersebut.
“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan beberapa anggota kepolisian” beber Wahyu Iman Santosa.
Selain itu, Putri Candrawathi dinilai telah mencoreng nama Bhayangkari yang mana sebagai istri dari petinggi Polri harusnya Putri Candrawathi menjadi panutan bagi ibu-ibu Bhayangkari lainnya.