
Viralkansaja.com – Pemerintah secara resmi akan memberikan subsidi untuk motor listrik baru berbasis baterai dengan nominal Rp 7 juta per unit. Febrio Nathan Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menyebut jika subsidi tersebut bakal berlaku mulai 20 maret 2023.
“Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru Rp 7 juta per unit, untuk 200.000 unit di 2023,” sebut Febrio Nathan.
Motor listrik yang bakal mendapatkan subsidi dari pemerintah adalah unit yang diproduksi di dalam negeri, serta meminta produsen motor listrik yang memenuhi kriteria subsidi tersebut untuk tidak menaikkan harga jual.
Tak hanya itu, Febrio menyebutkan jika pemerintah turut memberikan subsidi untuk konversi motor konvensional menjadi listrik dengan nominal yang sama, yakni Rp 7 juta untuk 50.000 unit di tahun 2023.
“Tadi disebutkan ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023,” ujarnya.
Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menyebut jika program subsidi tersebut bakal dimulai sejak 20 Maret 2023.
Berikut Ini Adalah Tata Cara Pembelian Motor Listrik Bersubsidi:
- Pembeli mendatangi dealer motor listrik yang mereknya mendapatkan subsidi.
- Pembeli menyerahkan KTP kepada pihak dealer.
- Pihak Dealer akan memeriksa NIk KTP pembeli, satu NIK hanya bisa dapat satu unit motor subsidi.
- Apabila NIK masuk sebagai pembeli berhak mendapatkan potongan harga subsidi, maka akan diajukan Klaim ke Bank Himbara.
- Pihak Bank Himbara akan membayar tagihan insentif ke produsen.
Daftar Motor Listrik yang Mendapatkan Subsidi
- Gesit
- Volta
- Selis