
Viralkansaja.com – Muhammad Romahurmuziy, tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 setelah dirinya disuap oleh Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq untuk menjadi Kepala Kanwil Kemenag dengan mahar sebesar Rp 325 juta.
Baru-baru ini dirinya mengkritik kondisi rutan KPK karena menurutnya tidak manusiawi. Kritikan tersebut direspon oleh Ali Fikri, selaku Kabag Pemberitaan KPK.
Ali Fikri menyayangkan pernyataan dari Romahurmuziy yang menyebut rutan KPK tidak manusiawi karena tidak memiliki kulkas dan pemanas, serta makanan yang diberikan hanya berkisar Rp 12 ribu saja.
“KPK menyayangkan pernyataan salah satu eks narapidana korupsi yang kini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP mengenai kondisi di rutan KPK,” tutur Ali Fikri, Selasa (31/1/2023).
Menurut Ali Fikri kondisi rutan KPK sudah sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
“Dalam Pasal 4 huruf (i) juga disebutkan ‘bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan atau alat elektronik lainnya’,” sambung Ali.
Romahurmuziy mendekam di rutan KPK hingga tahun 2020, setelah banding yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.